Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Jenis Zakat dan Golongan Penerimanya dalam Islam

Dua Jenis Zakat dan Golongan Penerimanya dalam Islam
ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, terdiri dari dua jenis utama yaitu zakat fitrah dan zakat mal dengan ketentuan serta waktu pelaksanaan berbeda.
  • Zakat fitrah wajib dibayar pada bulan Ramadan sebesar satu sha’ makanan pokok per orang, sedangkan zakat mal mencakup berbagai harta seperti emas, uang, hasil pertanian, hingga pendapatan profesi.
  • Penerima zakat ditetapkan delapan golongan mustahik dalam QS At-Taubah ayat 60, sementara keturunan Rasulullah SAW dan keluarga pemberi zakat tidak diperbolehkan menerimanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu atas kepemilikannya. Melansir Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), secara istilah zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan.

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat pada akhirnya disalurkan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya atau disebut sebagai asnaf. Kata zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang secara bahasa memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Secara garis besar, dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Masing-masing jenis memiliki ketentuan dan objek berbeda, mulai dari harta yang wajib dizakati hingga waktu pelaksanaannya.

Berikut penjelasan dua jenis zakat dalam Islam, sebagaimana mengutip laman Nahdlatul Ulama (NU), Senin (9/3/2026).

1. Zakat fitrah dan ketentuannya

Dua Jenis Zakat dan Golongan Penerimanya dalam Islam
ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)

Jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah, yang juga dikenal sebagai zakat badan. Kewajiban ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari Muslim, yang menyebutkan Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan. Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ dari makanan pokok, seperti kurma atau gandum.

“Baginda Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia, yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin,” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam konteks di Indonesia, satu sha’ makanan pokok tersebut setara dengan kurang lebih 2,5 kilogram beras per orang. Para ulama menganjurkan ukuran ini sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun secara hitungan asli 1 sha’ adalah sekitar 2,176 kilogram.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dikeluarkan setelah salat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Menurut mazhab Hanafi, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang senilai bahan makanan pokok jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Lebih lanjut, syarat dari zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

2. Zakat mal dan cakupannya

Dua Jenis Zakat dan Golongan Penerimanya dalam Islam
ilustrasi macam-macam zakat mal (unsplash.com/@26_ms)

Sementara, jenis zakat yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta, yang mencakup berbagai bentuk kepemilikan harta. Syekh an-Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatuz Zain menjelaskan zakat mal secara tradisional wajib dikeluarkan dari delapan jenis harta, yaitu emas, perak, hasil pertanian, kurma, anggur, serta hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing.

Adapun aset perdagangan, zakatnya dikembalikan pada golongan emas dan perak karena perhitungan nilainya menggunakan kedua logam mulia tersebut.

Lebih lanjut, para ulama seperti Syekh Wahbah az-Zuhaili dan Syekh Yusuf al-Qardhawi memperluas cakupan zakat mal. Mereka berpendapat zakat juga dikenakan atas aset modern seperti uang kertas, surat berharga, hasil profesi, hingga hadiah.

Dengan demikian, saat ini zakat mal mencakup berbagai kategori, di antaranya zakat emas dan logam mulia, zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, zakat pendapatan dan jasa (profesi), serta zakat rikaz atau harta temuan yang besarannya mencapai 20 persen.

Tak hanya itu, syarat wajib zakat mal sendiri meliputi kepemilikan penuh, harta yang halal, mencapai nisab, dan haul, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, dan rikaz yang tidak mensyaratkan haul. Waktu pelaksanaannya tidak dispesifikasikan seperti zakat fitrah.

3. Golongan yang boleh dan tidak boleh menerima zakat

Dua Jenis Zakat dan Golongan Penerimanya dalam Islam
Tukang becak antre untuk mendapat zakat mal. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kemudian, mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, Allah SWT telah menetapkan dalam QS At-Taubah ayat 60 bahwa ada delapan golongan yang disebut mustahik.

Pertama adalah fakir, yaitu orang yang amat sengsara dan tidak memiliki harta maupun tenaga. Kedua adalah miskin, yaitu mereka yang kekurangan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketiga adalah amil atau pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Keempat adalah mualaf, yang terdiri dari orang kafir yang diharapkan masuk Islam atau muslim baru yang imannya masih lemah.

Kelima, zakat juga dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau melepaskan muslim yang ditawan. Keenam, diberikan kepada orang yang berutang (gharim) dengan catatan utang tersebut bukan untuk maksiat. Ketujuh, untuk orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), termasuk dalam kepentingan pertahanan Islam dan beberapa mufassirin juga mencakup kepentingan umum seperti pembangunan sekolah atau rumah sakit. Kedelapan, untuk ibnu sabil atau musafir yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Di sisi lain, ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat, yaitu keturunan Rasulullah SAW serta sanak famili orang yang berzakat seperti bapak, kakek, istri, anak, dan cucu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More