Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah bolak-balik memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait tata kelola lapas yang baik. Terakhir pada tahun 2017 lalu, lembaga anti rasuah mengusulkan agar agar narapidana kasus korupsi tidak lagi ditempatkan di satu lapas khusus seperti yang saat ini dilakukan di Sukamiskin, Bandung.
Ketua KPK Agus Rahardjo ketika itu mengatakan prihatin sebab Majalah Tempo merilis hasil investigasinya terkait situasi penahanan di Lapas Sukamiskin. Hasilnya, napi kasus korupsi yang ditahan di sana, memang kerap pelesiran keluar dari lapas. Salah satu alasan yang digunakan yakni berobat ke rumah sakit.
"Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, berita dari Tempo yang kami baca, hampir semua napi di sana punya rumah di sekitar situ," ujar Agus pada tahun lalu.
Lalu, bagaimana dengan situasinya saat ini, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pada Jumat dan Sabtu kemarin?
"Sebenarnya rekomendasi dari kami sudah ada beberapa kali. Kalau tidak salah ada empat kali. Rekomendasi itu merupakan kajian dari litbang, tapi toh ya masih terjadi juga. Mudah-mudahan dengan adanya peristiwa ini menjadi pintu masuk yang paling baik untuk dilakukan pembenahan bersama-sama," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika ditemui di DPR pada Senin (23/7).