Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 cluster. Antara lain, 5 tersangka dari cluster pertama yang terdiri atas nama, ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep memaparkan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, tiga tersangka dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang itu belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil mereka untuk diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep
Delapan tersangka itu adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian ada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
