8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Belum Ditahan

- Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, termasuk Roy Suryo.
- Kedelapan tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
- Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya menyusul tudingan soal ijazahnya yang dianggap palsu, meski Bareskrim Polri memastikan ijazahnya asli.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko 'Jokowi' Widodo. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama tujuh orang lainnya.
Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang itu belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, pihaknya masih akan memanggil mereka untuk diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum membeberkan jadwal pemeriksaan Roy Suryo dan tersangka lainnya. Namun, dia berharap semua pihak yang dipanggil bisa hadir.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” katanya.
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma.
Kasus ini bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025), menyusul tudingan soal ijazahnya yang dianggap palsu. Usai penyelidikan dilakukan, Bareskrim Polri memastikan ijazah Jokowi asli dan menghentikan penyelidikan atas aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Namun, TPUA sempat meminta gelar perkara khusus. Hasilnya, Biro Wassidik Bareskrim Polri menegaskan penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi oleh Dittipidum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

















