Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Roy Suryo dan Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana, sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka lain, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
  • Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) karena tudingan mengenai ijazah palsu dianggap sudah berlarut-larut dan merugikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko 'Jokowi' Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan hal itu dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep.

Dia menjelaskan, klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana (ES), KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua berisi tiga tersangka lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan itu dibuat karena tudingan mengenai ijazah palsu dianggap sudah berlarut-larut dan merugikan. Setelah serangkaian proses penyelidikan, laporan tersebut meningkat ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) juga pernah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri. Setelah pendalaman, penyidik Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli dan menghentikan penyelidikan.

TPUA sempat tak terima hasil itu dan meminta gelar perkara khusus. Namun, Biro Wassidik Bareskrim Polri memastikan penghentian penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fahreza Murnanda
Dwifantya Aquina
Fahreza Murnanda
EditorFahreza Murnanda
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Dalami Isu Perundungan di Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

07 Nov 2025, 21:08 WIBNews