Sementara, selama memimpin pemerintahan Jokowi, beberapa pencapaian di bidang lingkungan hidup sempat mendapat pujian. Menurut data di www.menlhk.go.id, beberapa program lingkungan hidup pada era Jokowi hingga 2017 cukup berhasil, antara lain bebas asap, ketegasan penegakan hukum lingkungan, tata kelola lingkungan yang kian tertata, dan masih banyak lainnya.
Di bawah kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, selama 2017, tidak ada lagi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara nasional. Tidak ada lagi ekspor asap ke negara tetangga. Rakyat bisa mendapatkan lingkungan sehat, setelah hampir dua dekade bencana yang sama selalu berulang.
Hingga 31 Desember 2017, berdasarkan satelit NOAA18, jumlah titik api berhasil turun drastis dari 21.929 pada 2015, menjadi hanya 2.581 pada 2017. Sedangkan dari satelit TERRA/AQUA (NASA) pada periode yang sama, dari 70.971 titik panas pada 2015, menjadi hanya 2.440 pada 2017.
Selain itu, keberhasilan bebas asap tersebut tak lepas dari kebijakan-kebijakan pada masa pemerintahan Jokowi. Seperti lahirnya Peraturan Pemerintah Perlindungan Gambut, moratorium izin, hingga penegakkan hukum yang tanpa ampun juga menyasar korporasi nakal.
Sepanjang 2015-2017 dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Pada periode yang sama, dikeluarkan 353 sanksi administratif. Ketiga sanksi itu meliputi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Ganti kerugian dari putusan inkracht untuk pemulihan lingkungan (perdata), mencapai Rp17,82 triliun. Sedangkan, pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Dan ini belum termasuk beberapa kasus yang dimenangkan KLHK menjelang tutup tahun, dan menjadi angka terbesar dalam sejarah penegakkan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Tak hanya itu, pada era pemerintahan Jokowi, reformasi agraria juga menjadi salah satu programnya. Reformasi agraria merupakan distribusi ulang lahan pertanian atas dukungan pemerintah. Salah satu tujuan reformasi agraria adalah untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan, dan mengembalikan tanah pada esensinya, yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada peningkatan produktifitas serta menaikkan taraf hidup petani.
Pada era Jokowi, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria mulai disosialisasikan. Hal itu dianggap penting, terutama bagi para petani yang selama ini menjadi penggarap. Tetapi, penerapan reformasi agraria ini perlu ada komitmen dari berbagai instansi, khususnya pemerintah daerah, agar program yang dicanangkan bisa sukses.
Pada 2019, Jokowi-Ma'ruf akan semakin memperkuat program yang sudah ada, sehingga tercapailah target lingkungan hidup berkelanjutan.