Jakarta, IDN Times - Pemilu presiden 2024 segera memasuki babak baru. Dua paslon sudah mengindikasikan bahwa mereka akan menggugat hasil pemilu yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meyakini telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bisa unggul secara signifikan.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan permohonan gugatan pilpres sudah rampung. Begitu juga dengan barang bukti yang ada.
"Permohonan itu sudah final, jadi, dan utuh. Bukti-bukti juga sudah lengkap semua. Nah, sekarang kita tinggal sebar ke beberapa pakar dan ahli untuk memberikan saran serta masukan," ujar Ari kepada IDN Times melalui telepon pada 10 Maret 2024 lalu.
Sementara, kesiapan dari paslon nomor urut tiga untuk melayangkan gugatan presiden disampaikan oleh calon wakil presiden, Mahfud MD.
"Kami juga sudah menyiapkan (tim pengacara). Tinggal menunggu kepastian saja. Banyak yang sudah mendaftar (untuk jadi pengacara)," ujar Mahfud di Jakarta pada 16 Maret 2024 lalu.
MK menjadi palagan terakhir bagi kedua paslon, lantaran MK berwenang membatalkan hasil pemilu 2024. Bahkan, MK dapat memerintahkan agar dilakukan pemilu ulang.
Apa saja prosedur yang harus ditempuh untuk bisa mengajukan gugatan sengketa pilpres 2024?
