Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
UU ITE sudah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan yang kali ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital adalah upaya mewujudkan kepastian hukum.
“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI, dilihat di YouTube DPR RI, Rabu (6/12/2023).