Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) (Youtube/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Pengesahan revisi UU ITE ini diputuskan pada rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

UU ITE sudah mengalami dua kali perubahan sejak diundangkan. Pertama, perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan yang kali ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, penyempurnaan atas pengaturan ruang digital adalah upaya mewujudkan kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” kata dia saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI, dilihat di YouTube DPR RI, Rabu (6/12/2023).

1. Ada 14 kali rapat Panja antara pemerintah dengan Komisi I DPR

Presiden Jokowi Membuka Rakernas Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Penurunan Stunting (youtube.com/Sekretariat Presiden)

RUU Perubahan Kedua UU ITE disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Ketua DPR RI melalui Surat Nomor R-58/PRES/12/2023 tanggal 16 Desember 2021. 

Dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna mendapatkan persetujuan bersama.

Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE melalui 14 kali Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Selanjutnya Panja Pembahasan RUU menugaskan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) agar seluruh rumusan substansi RUU, termasuk penjelasannya disempurnakan dan disinkronisasi berdasarkan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah Bahasa Indonesia yang baik.

2. Pada 22 November disetujui Revisi UU ITE akan dibawa ke sidang Paripurna

Editorial Team

Tonton lebih seru di