Jakarta, IDN Times - Transisi kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 segera dimulai. Para pegawai KPK punya sejumlah harapan pada lima orang yang akan memimpin lembaga antirasuah ini. Para pimpinan KPK diharapkan bisa mendorong sejumlah poin aturan yang belum dilaksanakan selama ini.
Salah satu poin aturan adalah untuk kasus suap yang melibatkan pihak asing atau foreign bribery. Mereka juga diharapkan bisa menindak kasus kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment.
“Tentu saja kami berharap pimpinan dan dewan pengawas mendorong penguatan regulasi dengan mengacu kepada standar UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di mana ada beberapa poin yang belum kita penuhi,” kata Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Eko mengatakan pihaknya berharap efektivitas pemberantasan korupsi bisa makin efektif jika penerapan regulasi tersebut ditingkatkan.
