Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Ini Namanya

Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memilih 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024–2029.

Pemilihan tersebut dilakukan melalui mekanisme voting, setelah sebelumnya Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK.

Sementara itu, rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III yakni Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati. Rapat dihadiri oleh 44 orang dari 47 anggota DPR RI secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.

Para pimpinan KPK yang terpilih yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Dalam pemilihan tersebut, Johanis dan Fitroh meraih suara tertinggi yakni 48 suara. Disusul Setyo 46 suara, Agus Joko 39 suara, dan Ibnu Basuki 33 suara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pimpinan KPK yang baru dipilih melalui mekanisme pemungutan suara atau voting karena masing-masing anggota Komisi III mempunyai hak untuk memilih. Para anggota mencontreng 5 dari 10 nama-nama capim KPK.

"Masing-masing mempunyai hak untuk memilih nanti pemilihannya ada surat suara yang akan dibagikan," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia menjelaskan, mekanisme pemilihan pimpinan KPK dilakukan dengan cara mencontreng nama-nama yang telah dituliskan di atas kertas.

Kertas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang sudah disediakan oleh Komisi III DPR RI.

Jika dalam kertas suara terdapat nama calon yang dipilih lebih dari 5 orang maka kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah.

"Masing-masing anggota Komisi 3 wajib pemilih 5 orang calon pimpinan KPK dan 5 calon anggota dewan KPK," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us