Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencoblosan (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Pada Pemilihan Umum 2024, penyandang disabilitas mental atau PDM dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan turut berpartisipasi.

Staf Advokasi Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Project Manager Dignity INKLUSI, Rani Ayu Hapsari menyoroti berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dengan disabilitas mental dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Rani mengungkapkan salah satu hal yang jadi hambatan adalah keterbatasan akses informasi terkait Pemilu di panti rehabilitasi, baik yang dikelola oleh lembaga swasta maupun pemerintah.

“Masih perlu dilihat apakah keterbukaan informasi terlebih adalah keterbukaan informasi dan gagasan informasi Pemilu itu betul-betul sampai tidak kepada kawan-kawan difabel Psychosocial yang berada di Panti Panti rehabilitasi. Karena untuk keluar saja misalnya atau ketersediaan TV saja di dalamnya itu juga tidak ada, atau ada tetapi terbatas,” kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (18/1/2024).

1. Malah terdaftar sebagai pemilih biasa

Staf Advokasi Pusat Rehabilitasi YAKKUM dan Project Manager Dignity INKLUSI, Rani Ayu Hapsari dalam konferensi pers daring Survei Kesiapan Pemilih Difabel dalam Memanfaatkan Hak Politik Pemilu 2024 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Rani juga menyoroti bahwa penyandang difabel psikososial seringkali tidak terdaftar sebagai pemilih disabilitas mental, melainkan sebagai pemilih biasa. 

"Kemudian, ada harapan dari kawan-kawan difabel psikososial bahwa mereka dapat memilih secara mandiri, tanpa perlu TPS khusus di dalam panti rehabilitasi."

2. TPS khusus jadi minim privasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di