IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengetahui keberadaan mereka dan saat ini telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Sosial (Kemensos), dan pihak lainnya.
Kepala Satpol PP Arifin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut. Menurutnya hal tersebut bukanlah pelanggaran peraturan daerah, sebab mereka yang tinggal di pelataran atau trotoar jalan merupakan warga negara asing.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan Kesbangpol dengan SKPD teknis yang ada di tingkat provinsi termasuk juga dengan UNHCR. Jadi dengan Kemensos dengan Kemenlu, dengan Kementerian Pertahanan itu dirapatkan di Kesbangpol," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (9/7).