Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berjanji, pemerintah akan menindak tegas para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemenkopolhukam, ada 48 obligor BLBI yang kini aset-asetnya sedang diburu oleh pemerintah. Bahkan, Mahfud mengatakan, tak segan-segan akan membui obligor yang tak patuh membayar utang.
"Dalam hukum perdata, bisa kan kalau dia melakukan pengingkaran, kewajiban bayar utang, lalu dihukum perdata dengan hukuman badan," ujar Mahfud ketika berbicara di program stasiun Kompas TV pada Selasa, 13 April 2021.
Ia menjelaskan, proses penagihan aset BLBI baru bisa dilakukan tahun 2021 lantaran pemerintah mendahulukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memproses secara pidana. Komisi antirasuah berhasil menetapkan tiga tersangka korupsi BLBI yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.
"Yang sudah diputus MA terkait kasus Syafruddin lalu berdampak ke perkara Sjamsul dan Itjih. Menurut MA, yang dilakukan bukan korupsi. Kalau begitu, mari kita buru sekarang," tutur Mahfud yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Kalau memang bukan perbuatan pidana ya kita kejar perdatanya. Biar bagaimanapun kan ini uang negara juga," tutur dia lagi.
Untuk bisa menagih kembali aset-aset milik pengemplang BLBI tak bisa semata-mata dilakukan oleh satu institusi saja. Menurut Mahfud, akan lebih efektif bila melibatkan instansi lain. Maka, dibentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI yang terdiri dari 5 menteri, Jaksa Agung dan Kapolri.
Bagaimana cara pemerintah menagih aset milik obligor BLBI yang nilainya mencapai Rp110 triliun?