Ilustrasi pernikahan (IDN Times/Dokumen)
Selama masa PSBB transisi, juga ada aturan upacara pernikahan di tempat ibadah. "Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan," kata Anies, dalam aturan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II. PSBB transisi akan dilaksanakan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, dan akan diperpanjang secara otomatis hingga 8 Oktober 2020 jika tidak ada penambahan kasus signifikan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 - 25 Oktober 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, Minggu (11/10/2020).