Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aji

Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan persyaratan wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai sejumlah dokumen untuk menuju ke Kepulauan Seribu.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono, dalam keterangannya, Senin (12/7/2021). 

1. Dokumen yang disiapkan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi pelaku perjalanan ke Pulau Seribu harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan perjalanan selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dokumen yang dimaksud adalah mulai dari surat atau sertifikat vaksinasi COVID-19, kemudian surat tanda pengenal berupa KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi dan surat keterangan negatif COVID-19. 

2. Kapal Dishub tidak melayani wisatawan

Ilustrasi Kapal Feri (Kapal Penyeberangan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Sulistiyono menjelaskan, persyaratan tersebut digunakan selama masa PPKM Darurat yang berlaku selama 3-20 Juli. Hal ini, kata dia, adalah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," kata dia.

Infografis Revisi Aturan PPKM Darurat. (IDN Times/Aditya Pratama)

3. DKI batasi kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi

Ilustrasi bus Transjakarta. (Dok. Humas Transjakarta)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi terkait penerapan PPKM Darurat. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakannya meliputi enam aspek.

"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Editorial Team