Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan persyaratan wajib untuk layanan transportasi kapal kepada penumpang dari dan menuju Kepulauan Seribu.
Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sulistiyono Widodo mengatakan, penumpang harus mempunyai sejumlah dokumen untuk menuju ke Kepulauan Seribu.
"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," ujar Sulistiyono, dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).