Jakarta, IDN Times - Sebagai salah satu upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online.
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).