Bongkar muat beras impor milik Perum Bulog di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Lebih lanjut, Rieke memaparkan, sebanyak 19 pelabuhan mengalami pendangkalan. Ia meminta agar DPR dan pemerintah memperhatikan fenomena ini dan segera mencari solusi.
"Di regional 1 ada pelabuhan Malahayati, Loksemawe, Belawan, Kuala Langsa, TB Asahan, Dumai, Tanjung Pinang, dan Tembilahan. Regional 2 yang alami pendangkalan Teluk Bayur, Tanjung Pandan, Bengkulu, Sunda Kelapa, Banten, Tanjung Priuk, dan Cirebon. Regional 3, Sampit, Batu Licin, Banjarmasin, Gresik, Terminal Teluk Lamon," tuturnya.
Padahal, kata Rieke, dana konsesi dan jasa labuh sebenarnya tersedia untuk menangani masalah ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang pelayaran, PP Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhan, PP Nomor 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, disebutkan bahwa otoritas pelabuhan mempunyai tugas dalam menyediakan dan memelihara penahan gelombang kolam pelabuhan dan alur pelayaran.
Namun ia mengungkap, adanya indikasi anggaran yang belum bisa dioptimalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membenahi pelabuhan yang terjadi pendangkalan.
"Hanya saja terindikasi kuat uang yang masuk ke otoritas pelabuhan yang berada di kementerian perhubungan belum dioptimalkan untuk melakukan normalisasi pelabuhan. Padahal pelabuhan adalah entitas strategis untuk pertahanan keamanan negara apalagi dalam geopolitik, geoekonomi, dan proxy war perang dagang yang ada saat ini," tutur dia.