ilustrasi dokter (freepik.com/jcomp)
Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 dan 2 mencatatkan gaji pokok rata-rata yang diterima oleh dokter adalah sebesar Rp3.849.573. Angka ini belum termasuk tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, uang transport, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, besaran tunjangan dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi diatur sebagai berikut:
1. Tunjangan insentif pegaia tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.000. Dipotong PPh sebesar 7,5 persen sehingga insentif bersih sebesar Rp10.367.400.
2. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.000 dengan potongan PPh sebesar 7,5 persen. Sehingga insentif bersih sebesar Rp13.051.750.
3. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp 5.695.000 dan mendapat PPh sebesar 7,5 persen. Insentif bersih yang didapatkan sebesar Rp5.267.900.
4. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000 dengan potongan PPh sebesar 7,5 persen dan mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.