Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemeriksaan panggul oleh dokter (medbriefnamibia.com)
ilustrasi pemeriksaan panggul oleh dokter (medbriefnamibia.com)

Jakarta, IDN Times - Profesi dokter adalah profesi di bidang kesehatan yang paling banyak dibutuhkan. Tak hanya pada kondisi pandemik seperti saat ini, secara umum, profesi tenaga kesehatan yang satu ini memang sangat diperlukan.

Bukan jadi rahasia bila pendidikan untuk menjadi seorang dokter memakan waktu dan biaya yang banyak. Hal ini sering disebut-sebut akan sepadan dengan gaji yang didapatkan dokter nantinya.

Yang menjadi pertanyaan, sebenarnya berapa gaji dokter yang diperoleh saat menjalani profesinya?

1. Dokter Umum

ilustrasi berkonsultasi dengan dokter (freepik.com/pressfoto)

Gaji dokter umum ternyata berbeda-beda. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya sudah memberi rekomendasi gaji minimal untuk profesi dokter.

Gaji seorang dokter umum pun tergantung dari daerah tempat dia ditugaskan. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dokter yang bekerja di daerah biasa memiliki pendapatan sebesar Rp3.594.889.

Gaji dokter di daerah terpencil mencapai Rp3.252.606. Sementara dokter yang bekerja di daerah sangat terpencil memiliki pendapatan sebesar Rp2.220.000.

2. Dokter spesialis

ilustrasi fasilitas kesehatan dokter umum/spesialis (pexels.com/Cottonbro)

Dokter spesialis umumnya memiliki pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokter umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dokter spesialis per bulannya bisa memiliki gaji kisaran Rp23 juta hingga Rp25 juta.

Angka ini belum termasuk tambahan insentif yang diterima dokter spesialis. Secara total, dokter spesialis bisa saja memiliki pendapatan mencapai Rp80 juta per bulannya.

3. Dokter gigi

Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dokter gigi memiliki pendapatan yang beragam. Gaji dokter gigi bergantung dari jam kerja, keahlian, jabatan, hingga lokasi praktik.

Disebutkan, dokter gigi yang bekerja di rumah sakit berstatus pegawai negeri atau swasta bisa memiliki gaji Rp2,9 juta hingga Rp3,4 juta.

Sementara dokter gigi yang bekerja di rumah sakit swasta bisa memiliki gaji kisaran Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan.

4. Tunjangan dokter

ilustrasi dokter (freepik.com/jcomp)

Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 dan 2 mencatatkan gaji pokok rata-rata yang diterima oleh dokter adalah sebesar Rp3.849.573. Angka ini belum termasuk tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, uang transport, dan tunjangan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, besaran tunjangan dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi diatur sebagai berikut:

1. Tunjangan insentif pegaia tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.000. Dipotong PPh sebesar 7,5 persen sehingga insentif bersih sebesar Rp10.367.400.

2. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.000 dengan potongan PPh sebesar 7,5 persen. Sehingga insentif bersih sebesar Rp13.051.750.

3. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp 5.695.000 dan mendapat PPh sebesar 7,5 persen. Insentif bersih yang didapatkan sebesar Rp5.267.900.

4. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000 dengan potongan PPh sebesar 7,5 persen dan mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.

Editorial Team