Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri mengatakan, Polri menetapkan satu pegawai Starbucks Indonesia berinisial "D" menjadi tersangka. Hal ini lantaran, dia mengintip payudara pengunjung perempuan lewat CCTV di kedai kopi yang berada di Mal Sunter, Jakarta Utara.
"Ternyata D yang posting (video) di story Instagram-nya sehingga viral. Kemudian, laporan polisi sudah ada, sudah periksa saksi-saksi dan naik penyidikan menetapkan D sebagai tersangka," ungkap Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat 3 Juli 2020.
Lalu, apa ancaman hukuman bagi tersangka yang melakukan pelecehan non verbal itu?