Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IPB Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
ilustrasi IPB (youtube.com/IPB TV)
  • IPB University menonaktifkan 16 mahasiswa selama satu semester karena terlibat kasus kekerasan seksual, disertai kewajiban menjalani kegiatan sosial sebagai sanksi tambahan.
  • Rektor IPB Alim Setiawan menegaskan kampus memberikan perlindungan psikologis bagi korban dan sepenuhnya mempercayai keterangan yang disampaikan oleh penyintas.
  • Pihak universitas menyerahkan proses hukum kepada keputusan korban serta membentuk tim khusus untuk memberi dukungan moral dan psikologis bagi penyintas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada enam belas mahasiswa di kampus IPB yang kena hukuman karena melakukan hal jahat pada orang lain. Mereka disuruh berhenti kuliah dulu selama satu semester dan harus bantu kegiatan sosial. Rektornya bilang kampus percaya sama korban dan mau bantu korban supaya tidak sedih. Sekarang kampus juga buat tim khusus untuk menolong korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rektor IPB University, Alim Setiawan menyatakan 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual telah diskors selama satu semester. Ia mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat setelah menerima laporan peristiwa tersebut.

Selain sanksi administratif, Alim mengatakan 16 mahasiswa tersebut juga mendapatkan sanksi tambahan dengan melakukan kegiatan sosial.

"Selanjutnya tentu dari sanksi itu dilaksanakan. Jadi mahasiswa harus nonaktif dulu selama satu semester," kata Alim di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Alim mengatakan, universitas juga memberikan perlindungan psikologis kepada korban. Ia memastikan, IPB berdiri bersama korban.

"Jadi kami percaya apa yang disampaikan oleh korban, kami tidak mempertanyakan kenapa terjadi, kenapa bisa begitu, enggak gitu ya," kata dia.

Sementara itu, dia mengatakan, universitas juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban bila akan ditindaklanjuti secara pidana.

"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Kasus kekerasan seksual di IPB University mencuat setelah kasus serupa di Universitas Indonesia (UI) viral di media sosial. Dalam kasus ini, pelaku juga terdiri dari 16 mahasiwa, di kasus tersebut juga tejadi di grup chat. IPB University menegaskan tidak akan menoleransi pelaku kekerasan seksual jika terbukti bersalah.

Selain sanksi disiplin yang berat, pihak kampus juga telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan dukungan moral dan psikologis bagi penyintas.

Editorial Team