LPSK Turun Tangan Lindungi 20 Korban Kekerasan Seksual FH UI

- LPSK menjangkau 20 korban dugaan kekerasan seksual di FH UI untuk memastikan perlindungan dan keberanian mereka dalam menempuh proses hukum, terutama terkait ancaman di ruang digital.
- LPSK melakukan langkah proaktif dengan menemui pihak kampus dan korban pada pertengahan April 2026, guna memberikan pendampingan tanpa harus menunggu permohonan resmi dari korban.
- Perlindungan menyeluruh dianggap krusial agar korban tidak menghadapi tekanan sosial, relasi kuasa, atau risiko hukum tambahan saat melaporkan kasus kekerasan seksual.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau 20 korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta keberanian dalam menempuh proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kehadiran lembaganya bertujuan memperkuat posisi korban dan saksi agar tidak ragu mengungkap fakta. Ia menekankan, perlindungan menyeluruh menjadi kunci dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan ruang digital.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
1. Korban dihantui tekanan hingga risiko identitas terbuka

LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius di kalangan korban. Risiko tekanan, ancaman, hingga terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital menjadi persoalan utama.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait kemungkinan pelaporan balik dengan menggunakan pasal hukum lain. Situasi ini dinilai berpotensi melemahkan keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.
2. LPSK bergerak proaktif respons kerentanan sejak awal

Pada 15–16 April 2026, LPSK melakukan penelaahan dan pendalaman dengan menemui berbagai pihak di FH UI. Pihak yang ditemui antara lain dekanat, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban.
Susilaningtias menjelaskan, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan resmi, selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.
3. Perlindungan krusial agar korban tidak menanggung risiko tambahan

Menurutnya, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban dan saksi untuk bersuara.
Tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering menjadi faktor yang menghambat pelaporan. Karena itu, perlindungan dinilai sebagai elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan adil.
"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.

















