Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direkrut Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mendukung langkah Presiden Prabowo yang merehabilitasi Ira Puspadewi dalam kasusnya. Langkah ini juga menjadi permintaan Nasir kepada Kepala Negara.
"Ini yang pernah saya minta ke Presiden Prabowo," kata Nasir kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Menurut Nasir, langkah ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tapi preseden baik bagi seorang Kepala Negara.
"Preseden buruk bagi penegakan hukum tapi preseden baik bagi seorang kepala negara," kata dia.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Tak ada penjelasan lebih lanjut dalam jumpa pers yang digelar di Kompleks Istana itu.
Ia hanya mengatakan, proses selanjutnya, pemerintah akan mengikuti prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
