Aliran Dana JAD Berasal dari Suriah

Berapa ya jumlahnya?

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7), mengungkap aliran dana yang diterima Zainal Anshori sebagi pimpinan JAD pusat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.

1. Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman menanyakan soal aliran dana

Aliran Dana JAD Berasal dari SuriahIDN Times/Irfan Fathurochman

Heri menanyakan aliran dana yang diterima JAD kepada Zainal. Dalam pengakuannya, Zainal menuturkan bahwa aliran dana JAD berasal dari infaq anggota dan dari anshor daulah muminin (pendukung).

“Tadi sudah jelas kita dengarkan bersama, bahwa JAD ini mendapatkan aliran dana dari anggotanya dan dari Suriah (anshor daulah muminin) pendukung atau pengikut Abu Bakar Al-Baghdadi,” kata Heri setelah persidangan. “Berapa jumlahnya,” tanya jaksa. “Tidak kami batasi,” jawab Zainal.

Baca juga: Sidang Perdana Pembubaran JAD, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana

2. Dana yang diterima digunakan untuk pengukuhan amir-amir JAD di setiap wilayah di Indonesia

Aliran Dana JAD Berasal dari SuriahIDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam persidangan Heri menanyakan dana yang diterima dipergunakan dalam rangka apa saja. Dengan tegas, Zainal menjawab bahwa dana digunakan untuk seluruh kegiatan JAD.

Kegiatan yang dimaksud adalah kunjungan ke setiap wilayah untuk pengukuhan amir setiap wilayah di Indonesia.

“Saya gunakan untuk  hijrah berdakwah, berjihad, dan termasuk pengukuhan amir-amir yang ditunjuk di setiap wilayah di Indonesia,” kata Zainal.

3. Di akhir persidangan, Zainal menjelaskan anshor daulah dan JAD

Aliran Dana JAD Berasal dari SuriahIDN Times/Irfan Fathurohman

Di akhir persidangan, Zainal menjelaskan bahwa kejadian teror bom selama ini yang mengatasnamakan anshor daulah adalah bukan JAD.

“Jadi yang mengatasnamakan anshor daulah itu bukan berarti anggota JAD. Karena setiap anshor daulah belum tentu anggota JAD, karena anshor daulah itu banyak,” pungkas Zainal.

Sidang ditutup dengan permintaan hakim ketua kepada jaksa untuk tuntutan supaya dilaksanakan pada Kamis, (26/7).

Baca juga: Begini Kronologi Terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah

Topik:

  • Sugeng Wahyudi
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya