Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video Mesum

Status tersangka Cut Tari dan Luna Maya diputus hari ini

Jakarta, IDN Times - Delapan tahun berlalu, status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video mesum tahun 2010 akan ditentukan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, (7/8). Hakim tunggal Florensani Susana akan memutuskan perkara tersebut. 

Perkara praperadilan mengenai status hukum dua artis ibu kota itu diajukan LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

1. LP3HI mengajukan permohonan praperadilan pada 5 Juni 2018

Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video MesumIDN Times/Irfan Fathurohman

Kali ini LP3HImengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

"Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, (7/8).

2. Dua termohon dalam praperadilan adalah Kapolri dan Jaksa Agung

Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video MesumHUmas PN Jakarta Selatan, Guntur (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Guntur menyampaikan, LP3HI selaku pihak ketiga mengajukan praperadilan karena hingga kini tidak ada tindak lanjut atas kasus yang menyeret nama Luna Maya dan Cut Tari itu.

Ada dua termohon dalam praperadilan ini, yakni Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.

3. Sidang pertama praperadilan pada 2 Juli ditunda

Bagaimana Nasib Cut Tari dan Luna Maya di Kasus Video MesumIDN Times/Irfan Fathurohman

Sidang pertama praperadilan ini seharusnya dimulai sejak 2 Juli 2018, namun sidang tersebut ditunda karena termohon tidak hadir. "Sidangnya sudah mulai tanggal 2 Juli. Namun ditunda karena termohon tidak hadir," kata Guntur kepada IDN Times.

Guntur juga menuturkan sidang praperadilan ini sempat tertunda sebanyak 7 kali, hingga akhirnya tiba putusan pada hari ini. “Hari ini agendanya putusan, setelah 7 kali tertunda,” pungkas Guntur.

Pantauan IDN Times, pemohon Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya