Jaksa Minta Hakim Bekukan JAD Karena Terkait Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang pembubaran Jamaah Anshorut Daulah (JAD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (26/7). Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan kepada JAD yang diwakili pimpinan pusat JAD oleh Zainal Anshori alias Abu Fahry.
Sidang dengan nomor perkara 809/Pid.Sus/2018/PN.JKT.SEL dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti.
Berikut isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JAD yang diwakili Zainal Anshori.
1. Jaksa: JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Siahaan dalam tuntutannya membuktikan JAD sebagai korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 junto pasal 6 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI nomor 15 tahun 2003 dalam surat dakwaan pertama,” demikian Jaya membacakan tuntutan.
2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta
Jaksa dalam tuntutannya juga menuntut majlis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori sebesar Rp5 juta. Selain itu, supaya majelis hakim membekukan korporasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori sebesar 5 juta rupiah dan membekukan korporasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” papar Jaya.
3. Penasehat Hukum keberatan atas tuntutan jaksa
Sebagai penasehat hukum, Asludin Hatjani mengaku keberatan dari tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa dan akan menyampaikan pledoi.
“Kalau saya menyampaikan pledoi, berarti saya keberatan. Yang jelas besok (27/7) saya akan membuktikan dengan fakta-fakta,” kata Asludin setelah persidangan.