1 Polisi Terlapor di Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan satu anggota polisi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal dunia. Polisi tersebut meninggal karena kecelakaan.
"Karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
1. Kabareskrim menerima kabar saat gelar perkara
Namun demikian, Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kecelakaan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus unlawfull killing FPI.
“Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia,” ujar dia.
2. Tiga polisi dalam kasus unlawfull killing belum ditetapkan sebagai tersangka
Editor’s picks
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing.
Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI tersebut masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
3. Bareskrim kantongi cukup bukti untuk menaikkan status tersangka untuk tiga polisi
Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti dalam kasus unlawfull killing dalam insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI.
Agus menegaskan, dengan alat bukti tersebut, cukup untuk menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini sebagai terlapor, menjadi tersangka.
“Sudah (penyidik kantongi alat bukti),” kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).