3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan Polisi

Polda Metro periksa 11 pemeran film porno hari ini

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan 11 tersangka kasus dugaan pornografi sebuah rumah produksi video porno di Jakarta Selatan, pada Senin (8/1/2024). Dua tersanga yang merupakan pemeran video porno telah memenuhi panggilan polisi. 

Mereka yang telah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah Virly Virginia, Melly 3GP, dan Velisya Icci alias MS. 

"Kita serahkan ke pihak berwajib aja ya. Saya ditunggu (penyidik)," kata Virly saat memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Siskaeee dan 10 Tersangka Pornografi Pekan Depan

1. Polda Metro panggil 11 pemeran film porno sebagai tersangka hari ini

3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan PolisiIlustrasi konten dewasa. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, pihaknya telah memanggil 11 tersangka pornografi hari ini.

"Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," kata Ardian saat dihubungi.

Baca Juga: Fakta Kramat Tunggak, Film Siskaeee yang Lagi Dikasuskan

2. Siskaeee termasuk dalam deretan tersangka pornografi

3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan PolisiSelebgram Siskaeee dicecar puluhan pertanyaan seputar keterlibatannya di rumah produksi film pornografi. (IDN Times/Amir Faisol)

Adapun, para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Juga: Siskaeee dan 10 Pemeran Film Porno Ditetapkan Sebagai Tersangka

3. Siskaeee dan 10 tersangka lainnya terancam 10 tahun penjara

3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan PolisiDireskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya