3 Tersangka Terlibat Penganiayaan Taruna STIP Terancam 15 Tahun Bui
Intinya Sih...
- Polres Jakarta Utara menetapkan 3 tersangka baru kasus penganiayaan terhadap taruna STIP, Putu Satria Ananta Rustika (19).
- KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A dijerat pasal turut serta pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya dijerat pasal turut serta tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
“Iya masih 15 tahun (penjara),” kata Gidion, Kamis (9/5/2024).
Gidion menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran turut serta, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Putu.
“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif,” imbuhnya.
Lalu apa peran ketiga tersangka?
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Berperan Turut Serta Penganiayaan Taruna STIP
1. Tersangka FA memanggil korban dan mengawasi selama penyiksaan
Adapun peran tersangka FA adalah memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai tiga untuk turun ke lantai dua sekolah. FA diduga yang memiliki persepsi bahwa tersangka dan teman-temannya salah karena masuk ke kelas memakai pakaian dinas olahraga (PDO).
“Dengan mengatakan ‘woi, tingkat satu yang pakai PDO, sini!’ Jadi turun dari lantai tiga ke lantai dua,” ujar Gidion.
Editor’s picks
Selama penyiksaan, FA juga berperan mengawasi situasi di depan pintu toilet.
“Dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi,” imbuhnya.
2. Tersangka W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham!’
Saat penyiksaan berlangsung, tersangka WJP alias W juga memiliki peran turut serta dalam penyiksaan. Ia melontarkan pernyataan yang diduga memantik adanya penyiksaan.
“Saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” ujar Gidion.
Setelah korban dipukul oleh tersangka TRS, tersangka W kembali melontarkan pernyataan.
“‘Bagus ngga parade rest’, artinya masih kuat,” ujar Gidion.
3. Tersangka K menunjuk korban dan berkata ‘Adek ku aja nih, mayoret terpercaya’
Sementara itu peran tersangka KAK alias K adalah menunjuk korban sebelum tersangka TRS memukul.
“Dengan mengatakan ‘Adek ku aja nih mayoret terpercaya’. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," ujar Gidion.