4 Anggota Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Patsus Usai Tahanan Kabur

Mereka juga akan disidang

Jakarta, IDN Times - Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa 10 anggota Polsek Tanah Abang terkait kasus 16 tahanan kabur. Pemeriksaan itu juga dikuatkan fakta berupa keterangan oleh para tahanan yang telah diamankan kembali.

Hasilnya, empat dari 10 anggota yang diperiksa terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus).

"Oleh karena itu, mulai Jumat (23/2/2024), Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat dihubungi.

Keempat anggota itu, disebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Mereka akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan administrasi," ujarnya.

Berikut empat anggota Polsek Tanah Abang yang dipatsus:

1. Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Baca Juga: Kapolsek Tanah Abang Terancam Sanksi Disiplin Usai 16 Tahanan Kabur

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya