6 Polisi Lakukan Obstruction Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas mereka akan dilimpahkan ke penyidik

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Sedangkan yang sudah lebih dulu dipatsuskan ada 18 orang. Tiga di antaranya merupakan tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, dan Brigadir RR.

Dengan begitu, dari 15 polisi yang dipatsuskan ini, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana berupa obstruction justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Maka terdapat enam orang dari hasil riksa yang patut melakukan obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

“Namanya tentu satu FS, kedua BJP AK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP,” sambungnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya