8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian 

Edy telah ditahan dan diancam hukuman 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan. Ia menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’.

Kalimat tersebut terlontar saat ia menyatakan sikap menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah pihak mengecam Edy, hingga melaporkan dia ke polisi karena pernyataannya itu.

Berikut fakta-fakta kasus Edy Mulyadi hingga jadi tersangka dugaan ujaran kebencian.

1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi (ANTARAFOTO/Adam Bariq)

Video pernyataan Edy Mulyadi terkait IKN Nusantara diunggah dalam akun YouTube Bang Edy Channel yang kini telah disita Bareskrim Polri. Dalam video tersebut, ia menyebut Kalimantan Timur yang akan jadi ibu kota negara baru merupakan tempat jin buang anak.

"Bisa memahami gak, ini ada sebuah tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya dikutip IDN Times.

Edy mengatakan, pasar di Kalimantan yang nantinya jadi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Pasarnya siapa?" ucapnya.

"Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," sambungnya.

Edy mengklaim tidak ada masyarakat yang mau pindah ke Penajam. "Mana mau tinggal di Gunungsari, Jakarta pindah ke Kalimantan, Penajam sana untuk beli rumah di sana," ujarnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Persatuan Pemuda Dayak dan Pemuda Lintas Agama melaporkan Edy ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan ujaran kebencian terhadap Kalimantan. Laporan tersebut diterima Polda Kalimantan Timur dengan nomor B/21/1/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 24 Januari 2022.

"Terkait dengan pelaporan terhadap saudara EM terkait pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Aduan itu berasal dari gabungan organisasi lintas agama, baik itu GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, hingga Pemuda Katolik.

3. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri mengambil alih kasus ujaran kebencian terhadap Edy Mulyadi soal Kalimantan. Ramadhan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan digarap oleh Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, enam pengaduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar Ramadhan.

4. Edy sampaikan permohonan maaf

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Edy Mulyadi meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Pernyataannya itu karena tidak setuju ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

Menurutnya, tempat jin buang anak sebagai istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.

"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun '80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ujar Edy dalam YouTube Bang Edy Channel seperti dikutip IDN Times, Selasa (25/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Edy menyebut ada pihak yang ingin memainkan isu terkait pernyataannya Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dia kemudian meminta maaf.

"Saya gak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini, tapi meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf," katanya.

Baca Juga: Polisi: Edy Mulyadi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

5. Kasus Edy Mulyadi naik ke penyidikan

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu (26/1/2022). Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini (26/1/2022).

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," kata Dedi.

6. Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi (ANTARAFOTO/Adam Bariq)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri urung memeriksa Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian soal Kalimantan. Edy mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (28/1/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Edy.

"Laporan penyidik, infonya (hari ini) bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua," ujar Agus saat dikonfirmasi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai terlapor dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi ‘ibu kota negara tempat jin buang anak’, Senin (31/1/2022).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Ramadhan saat dihubungi.

7. Edy Mulyadi penuhi panggilan polisi dengan posisi siap ditahan

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Edy Mulyadi (ANTARAFOTO/Adam Bariq)

Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian tentang Kalimantan. Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 9.47 WIB bersama pengacaranya.

Edy mengaku telah mempersiapkan diri jika nantinya ia langsung ditahan oleh Bareskrim Polri. Sebab, ia sudah menduga dirinya telah dibidik karena menolak proyek ibu kota negara (IKN) Nusantara.

“Persiapan saya bawa pakaian, karena saya sadar betul karena saya dibidik, karena bukan ucapan ‘tempat jin buang anak’, ‘macan yang mengeong’, saya dibidik karena mengkritisi RUU OmnibusLaw, Minerba, revisi KPK dan itu jadi bahan incaran,” ujar Edy di Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).

“Saya menduga akan ditahan, sejatinya bobot politisnya lebih besar daripada soal hukumnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan di Bareskrim Polri 

8. Edy Mulyadi jadi tersangka, diancam hukuman 10 tahun penjara

8 Fakta Kasus Edy Mulyadi hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah memeriksa Edy sebagai saksi selama enam jam sejak 09.54 hingga 16.15 WIB.

“Hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan memperhatikan dengan beberapa bukti. Ditambah dengan pemeriksaan 55 saksi yang terdiri dari 27 masindan 18 saksi ahli.

“Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, sosial, hukum, pidana, ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ramadhan.

Edy kemudian Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA soal Kalimantan.diperiksa sebagai tersangka mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Edy.

“Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perkara yang sama. Sedangkan alasan objektif, ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.

Edy dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dimana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertantu berdasarkan SARA.

Dijuntokan juga dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Junto Pasal 15 ayat 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana junto Pasal 156 KUHP.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri. Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada tapi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya