Abraham Samad dan Saut Situmorang Surati Kapolri Soal Firli Bahuri
Intinya Sih...
Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL dengan tersangka Firli Bahuri.
Abraham Samad menegaskan Firli sepatutnya ditahan karena telah melakukan tindak pidana yang masuk kategori bahaya.
Keputusan polisi tak menahan Firli bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri, Jumat (1/3/2024).
Mereka yang hadir adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Abraham Samad menjelaskan, surat itu dibuat karena melihat kasus yang diam di tempat setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka 100 hari lalu.
"Oleh karena it kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad.
Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Pengacara: Ada di Rumah
1. Abraham Samad sebut Firli sudah sepatutnya ditahan
Abraham Samad mengatakan, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut.
"Kalau kita lihat di Kuhap, Pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Kasus SYL Hari Ini
2. Firli tidak ditahan menimbulkan persepsi negatif
Menurut Abraham, keputusan polisi tak menahan Firli bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Pulang Kampung, Asyik Aduk Dodol Durian Bersama Warga
3. Tindak pidana yang dilakukan Firli masuk kategori bahaya
Abraham menegaskan, Firli wajib ditahan karena sudah melakukan tindak pidana yang masuk kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.