Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PRO

122 korban DNA PRO lapor Bareskrim, rugi Rp17 miliar

Jakarta, IDN Times - Pengacara korban robot trading DNA PRO, Zainul Arifin, mengatakan terdapat beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam media promosi atau di-endorse DNA PRO. Mereka diduga mempromosikan seolah-olah DNA PRO merupakan platform investasi legal di Indonesia.

Zainul mengungkapkan mereka yang diduga terlibat dalam promosi di antaranya Ahmad Dhani dan Ivan Gunawan.

“Ahmad Dhani, Ivan Gunawan (endorse), artis DJ Putri Ana (Leader), artis Billy Syahputra (transaksi jual beli mobil alphard tahun 2019), artis Riski Billar, dan Lesti (kado lahiran anak sejumlah Rp1 miliar rupiah dari Co Founder Team Octopus), dan content creator Donny Zebriel,” kata Zainul kepada IDN Times, Senin (28/3/2022).

1. Sebanyak 122 korban laporkan DNA PRO ke Bareskrim, rugi Rp17 M

Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PROIlustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Sebanyak 122 orang yang diduga korban robot trading DNA PRO akan melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, Senin (28/3/2022). Mereka disebut mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Zainul mengatakan pelaporan DNA PRO terkait dugaan penipuan berkedok robot trading.

“Kami sebagai korban, akan melakukan Laporan Polisi terhadap PT. Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi, investasi Ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Dengan jumlah korban 122 orang dan kerugian sejumlah Rp17.008.959.013,” kata Zainul.

Baca Juga: Rugi Rp17 M, 122 Korban Laporkan Robot Trading DNA PRO ke Bareskrim

2. Para korban dijanjikan profit yang konsisten

Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PROIlustrasi trading cryptocurrency(unsplash/Carlos Muza)

Zainul menjelaskan, sama seperti robot trading lainnya, DNA PRO juga menjanjikan profit yang konsisten sesuai besaran investasi yang ditanam. Adapun, 122 korban yang melapor merupakan member DNA PRO yang terdiri dari empat kelompok tim yang dibentuk oleh para terlapor.

Empat tim itu adalah tim Octopus, 007, Central, dan Rudutz.

“Dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa nomor rekening Bank BCA milik seseorang dan/atau badan hukum yang disebut sebagai Exchanger PT Digital Net Aset dan/atau PT DNA PRO Akademi,” ujar Zainul.

3. Trading dilakukan dengan skema membagi member ke empat tim

Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PROIlustrasi analisis dalam trading(unsplash/Myriam Jessier)

Tim Octopus terdiri dari enam orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp654.915.078. Atas arahan Founder, Jerry Gunandar dan Co Founder Steven Richard diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga nomor rekening yang disebut sebagai exchanger.

Tim 007 terdiri dari 44 orang korban atau pelapor, dengan kerugian sebesar Rp5.155.335.570. Tim ini dipimpin oleh Yosua Tri Sutrisno, Frengkie Yulianto, Devin, Siska, Hanna Eirene, Jimmy Khoo, Hoki Irjana, dan Doni Zebriel, dan Novantri Setiawan.

Tim Central terdiri dari 55 orang korban dengan kerugian sebesar Rp10.072.206.987. Mereka dikomandoi oleh Fei alias Ferawati, Tian, Yuli, Octavianus, Nico Gideon, dan Hans Andre Martius Supit.

Terakhir, tim Rudutz terdiri dari 15 orang korban dengan kerugian sebesar Rp1.126.501.378. Mereka diarahkan oleh Rudy Kusuma dan Hendra Antandjaya.

4. DNA PRO dilaporkan atas dugaan penipuan hingga TPPU

Ahmad Dhani hingga Igun, Ini Deretan Artis yang Diduga Promosi DNA PROIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diketahui PT DNA PRO Akademi merupakan salah satu perusahaan ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, dan masuk dalam katagori platform investasi bodong berkedok robot trading, para korban berinisiatif melakukan penarikan dana yang telah diinvestasikan. Namun, hingga saat ini korban tidak dapat lagi melakukan transaksi penarikan dana tersebut.

Para korban juga tidak memiliki akses pada manajemen DNA PRO sejak awal bergabung dan hanya mendapatkan informasi melalui media yang telah disediakan oleh para terlapor. Para pelapor juga sudah menyampaikan surat somasi kepada para terlapor, namun tidak ada jawaban. Sehingga, korban tidak dapat melakukan penarikan dana secara keseluruhan.
 
Dalam peristiwa ini, para korban melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Penipuan dan/atau Penggelapan Melalui Media Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Pasal 106 jo Pasal 24, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang tentang Perdagangan, Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Ditangkap Bareskrim

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya