Aksi Live Konten Dewasa di Manggo Live, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka diduga pelaku produksi konten dewasa atau pornografi, lewat aplikasi Manggo Live.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber.
“Mengetahui hal tersebut, maka tim melakukan penyelidikan kembali dan pendalaman terhadap identitas dari pelaku ini,” katanya di Polres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).
1. Polisi tangkap pemeran wanita dalam konten pornografi
Riyadi mengatakan, dari hasil patroli siber ini, petugas mendapati tersangka berinisial SN yang berperan sebagai model atau talent sedang mempertontonkan adegan yang memperlihatkan tubuhnya secara terbuka di Manggo Live.
Setelah cukup alat bukti, petugas di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto langsung melakukan penangkapan terhadap SN di Jalan Keramat 3B, Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Baca Juga: Didakwa Karena Konten Dewasa, 10 Potret Bintang OnlyFans Titus Low
2. Polisi juga tangkap seorang pria
Editor’s picks
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Dan berhasil meringkus tersangka lain, RH, selaku agensi yang menyediakan tontonan pornografi di platform Manggo Live.
“RH adalah sebagai agensi talen yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas Jakarta dan merupakan sub agensi dari agensi unicorn manajemen yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Baca Juga: Tantangan Indonesia dalam Menangkis Konten Daring Berbahaya
3. Cuan puluhan juta
Kepada petugas, para pelaku mengaku dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam aksi pornigrafi tersebut.
Dalam dalam perbulan SN yang berprofesi sebagai talent, bisa meraup keuntungan Rp30 juta, sementara RH sebagai sub agensi, mendapat keuntungan senilai Rp25 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 jo pasal 4 (1) tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.