Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Polisi punya wewenang memeriksa saksi

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua MPR Amien Rais dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB siang pada Jumat (6/10) kemarin, hingga malam Amien tak kunjung hadir. Polisi tak mendapatkan informasi alasan Amien mangkir dari pemeriksaan.

Lalu, kenapa Amien Rais yang dipanggil lebih dulu? Padahal ada juga beberapa tokoh lain yang diduga menyebarkan hal itu.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Akui Perbuatan di Depan Penyidik

1. Pemanggilan Amien adalah kewenangan polisi

Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna SarumpaetIDN Times/Teatrika Putri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut itu semua adalah kewenangan penyidik mengapa Amien Rais yang terlebih dahulu dimintai keterangan.

"Penyidik yang mengagendakan, penyidik yang lebih tahu, penyidik yang menggelar perkara dan mengetahui kasus ini," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/10).

2. Polisi minta semua pihak bersabar

Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna Sarumpaet(Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Saat ditanya apakah penyidik akan mengagendakan meminta keterangan pada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dan politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam usai memeriksa Amien dalam kasus ini, Argo menjawab dia belum dapat informasi.

Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam kasus Ratna ini selain Amien.

"Kita tunggu saja. Itu kewenangan penyidik," ucap Argo.

3. Ratna terancam 10 tahun penjara

Alasan Polisi Dahulukan Periksa Amien Rais dalam Kasus Ratna SarumpaetANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ratna ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Oplas Pakai Dana Danau Toba, Polisi Selidiki Rekening Sarumpaet

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya