Alex Tirta Akui Terima Uang Tunai Rp650 Juta dari Firli Bahuri

Uang tersebut diduga terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI), Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Tirta diperiksa sebagai saksi oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Tirta mengakui kepada penyidik menerima uang sewa rumah di Jalan Kertanegara dari Firli Bahuri. Uang yang diterimanya sebesar Rp650 juta.

“Bentuknya uang tunai, rupiah,” kata Tirta saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Tirta menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

“13 (pertanyaan),” ujarnya.

Nama Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta terseret dalam pusaran kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namanya mencuat setelah disebut sebagai penyewa rumah di jalan Kertanegara 46, yang notabene disewa Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, Firli kini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang juga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Di dunia olahraga, Alex Tirta bukan orang baru. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI).

Baca Juga: Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Hari Ini 

Baca Juga: Ketua PP PBSI Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Firli

Baca Juga: Beredar Foto Pertemuan Bos Alexis Alex Tirta dengan Firli Bahuri

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya