Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyebut, wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak permintaan menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Deketahui, Polda Metro sempat memanggil Alexander untuk diperiksa sebagai saksi meringankan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).
“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Praperadilan Firli Ditolak, Polisi: Membuktikan Penyidik Profesional
1. Alexander menyampaikan keberatannya melalui surat kepada Polda Metro
Pernyataan keberatan disampaikan Alexander melalui surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023. Surat itu pun baru diterima penyidik Polda Metro Jaya sore ini.
“Sebagai catatan, bahwa Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK RI diajukan oleh tersangka FB selaku saksi a de charge kepada penyidik, saat pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka FB beberapa waktu lalu,” ujarnya.
2. PN Jaksel tolak praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati pada hari ini (19/12/2023).
Editor’s picks
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Imelda membacakan putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Baca Juga: IPW: Sudah Waktunya Firli Ditahan dan Diproses di Pengadilan Tipikor
3. Hakim menilai Polisi sudah memenuhi syarat dalam menetapkan tersangka
Imelda Herawati dalam pertimbangannya menyebut jika Polda Metro Jaya memenuhi seluruh syarat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
“Menimbang bahwa maksud dan tujuan jawaban termohon adalah telah melakukan seluruh syarat penetapan tersangka secara sah berdasarkan peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” kata Imelda membacakan putusan praperadilan Firli, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Hakim juga menimbang seluruh dalil Firli dalam petitumnya telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif.
Dalam eksepsinya, Firli membahas soal kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret nama Muhammad Suryo. Firli menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sedang melindungi Suryo.
“Ditandai dengan bukti tanda P-26 sampai P-37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan aquo maka hakim berpendapat permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas dengan demikian eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan,” ujar Imelda.
“Maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tambahnya.