Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPR

Amdal tambang andesit “dititipkan” ke Amdal Bendungan Bener?

Jakarta, IDN Times - Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Bendungan Bener yang menyatu dengan tambang batu andesit di Desa Wadas menuai polemik. Sebab, penyusunan Amdal untuk dua proyek yang berbeda dinilai keliru.

Menurut sejumlah akademisi yang melakukan pembedahan Amdal tersebut, seharusnya kedua aspek tersebut dipisah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Menanggapi hal itu, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, antara Bendungan Bener dengan lokasi tambang andesit memiliki akses jalan yang sama sehingga kajiannya pun menjadi satu kesatuan.

“Antara area bendungan, di mana area bendungan dibangun, kemudian (area) genangan ke area query (tambang) andesit ini juga kan dihubungkan dengan jalan khusus,” ujar Zainal dalam diskusi Mengupas Kasus Wadas di Forum Pemred, Jumat (18/2/2022) malam.

Baca Juga: Warga Wadas Siap Maafkan Ganjar Pranowo Asal Mau Mencabut IPL

1. PUPR pastikan Andal kedua proyek melalui analisis yang tepat

Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPRSeorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dia menjelaskan penambangan di Wadas diperhitungkan dari aspek praktis dan ekonomis sehingga jarak antara Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit relatif lebih dekat. Hal itu membuat wilayah Wadas menjadi tempat yang paling memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.

“Jadi satu kesatuan tidak mungkin kita tidak mengukur dan tidak menganalisis dampak lingkungan di jalan, porosnya tadi sehingga (Andal) harus dianalisis satu kesatuan,” ujar Zainal.

Baca Juga: Bantah Mahfud MD, Komnas HAM: Betul Ada Kekerasan Aparat di Wadas

2. Dokumen Amdal tidak valid secara formil maupun materil

Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPRWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara itu, Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS melakukan kajian lapangan serta bedah Andal Bendungan Bener. Dari kajian dan bedah Andal tersebut diperoleh temuan bahwa dokumen Andal Bendungan Bener tidak valid, baik secara formil maupun materil.

Penambangan batuan andesit di Desa Wadas tidak mengantongi izin secara tersendiri. Rencana penambangan di Desa Wadas seolah hanya ‘dititipkan’ dalam Andal Bendungan Bener sebagai proyek induknya.

“Dalam aspek formil, tim menemukan konsultasi publik tidak dilakukan dengan mekanisme seharusnya, yaitu dua arah dengan warga. Ditemukan pula klaim sepihak terhadap persetujuan warga. Penyusunan Andal mengabaikan penolakan warga Wadas terhadap rencana kegiatan penambangan batuan andesit,” tulis akun twitter @WadasMelawan.

Baca Juga: Alissa Wahid: Relasi Kuasa Digunakan dalam Konflik Agraria di Wadas

3. Wadas Melawan minta Gubernur Ganjar cabut izin Amdal

Amdal Tambang Wadas dan Bendungan Bener Menyatu, Ini Penjelasan PUPRWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara secara materil, tim menemukan Andal tidak memperhatikan relasi sejarah masyarakat Wadas dan lingkungannya, serta nilai, pengetahuan, dan religiusitasnya tidak menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan dokumen.

Dokumen Andal juga tidak memperhatikan secara serius dampak dari kegiatan pertambangan yang berpotensi merampas ruang hidup para perempuan wadas dan anak, untuk mendapatkan perlindungan milik serta akses alam. Ini berkecenderungan besar berdampak ketidakdilan lintas generasi.

“Rekomendasi: Meminta Gubernur Jawa Tengah mencabut Izin Lingkungan Andal karena dokumen Andal disusun dengan metode yang tidak valid, sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan/kebijakan. Menolak penambangan batuan andesit di desa Wadas,” tulis Wadas Melawan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya