Angelina Sondakh Akhirnya Bebas dari Lapas Perempuan Jakarta Pagi Ini

Angelina telah menjalani masa penahanan 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya bebas dari warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta, Kamis (3/3/2022). Angelina telah menjalani masa tahanan 10 tahun yang dimulai sejak 27 April 20012, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, perempuan yang akrab disapa Angie itu meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

“Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yANg mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh,” ujar Rika lewat keterangan tertulisnya.

1. Angelina menyempatkan diri berpamitan dengan warga binaan

Rika menjelaskan, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama ini.

“Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar,” kata Rika.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar Penjara 3 Maret 2022

2. Angelina dikeluarkan untuk menjalankan program Cuti Menjelang Bebas

Angelina Sondakh dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

“Proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB,” ujar Rika.

3. Angelina semestinya bebas pada 27 April 2022

Semestinya, Angelina bebas pada 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun, selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

“Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” kata dia.

Baca Juga: Angelina Sondakh Segera Keluar Penjara Maret Ini Usai 10 Tahun Dibui

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya