Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) siap mengajukan gugatan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen atau Rp225.667. Dengan keputusan Anies, UMP DKI Jakarta 2022 akan naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman, menilai Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, jika berdasarkan aturan itu, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen.
“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).
1. Apindo kecewa dengan keputusan Gubernur Anies
Namun demikian, Nurzaman menjelaskan pihaknya akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp225 ribu. Sebab, hingga saat ini Apindo belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.
“Apabila benar ada revisi dari yang lama, maka kami pengusaha sangat-sangat menyayangkan selali atas revisi Pergub itu. Karena ketentuan Pergub (yang) lalu itu, berlaku untuk semua provinsi di Indonesia dan sudah ada jadwalnya 21 November lalu,” ujar Nurzaman.
Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI dari Rp38 Ribu Jadi Rp225 Ribu
2. Apindo sebut pengusaha bisa langgar Pergub
Editor’s picks
Nurzaman menyatakan keberatan dan mempertanyakan soal revisi yang dilakukan begitu singkat. Ia sebut jika kenaikan UMP ini benar ada, maka jangan salahkan pengusaha jika melanggar peraturan gubernur.
“Kami boleh gak langgar Pergub? Kalo pak gubernur langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi, Apindo bersama pengusaha berharap bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama,” ujar Nurzaman.
3. Anies Baswedan naikkan UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies, Sabtu (18/12/2021)
Adapun keputusan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.
"Keputusan ini juga terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta," terangnya
Baca Juga: Anies Surati Menaker soal Kenaikan UMP 2022: Angkanya Terlalu Kecil