Antisipasi COVID-19, KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Sampai waktu yang akan ditentukan, kemudian dengan pertimbangan tersebut (Kasus COVID-19),” kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
1. Tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda
Viryan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang menyasar tiga tahapan.
"Pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih dan pencocokan, dan penelitian data pemilih," ujar Viryan.
Baca Juga: Pandemi Corona, KPU Bantul Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada
2. Pemungutan dan penghitungan suara tergantung perkembangan kasus COVID-19
Editor’s picks
Viryan menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum ada rencana penundaan pemungutan dan penghitungan suara. Semua tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19.
“Belum tentu (menunda pemungutan dan penghitungan suara), kita melihat perkembangan COVID-19,” ujarnya.
3. Keputusan penundaan tahapan Pilkada tertuang dalam Surat Edaran KPU
Penundaan tahapan Pilkada 2020 telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tersebut.
“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020,” mengutip Surat Edaran KPU yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Baca Juga: Gara-gara Corona, KPU Jabar Resmi Tunda Pilkada Serentak