Azis Syamsuddin: Pembahasan RUU Ciptaker di Hotel Seizin Pimpinan DPR 

Azis pastikan pembahasan sesuai tata tertib DPR RI

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, membenarkan izin pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dilakukan di luar Parlemen. Hal itu karena sedang ada perbaikan instalasi listrik di DPR.

“Karena listrik ada masalah elektrik di DPR, dari Baleg ajukan persetujuan dan disepakati dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah karena kendala listrik,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senin (28/9/2020).

1. Pembahasan klaster ketenagakerjaan sesuai tata tertib DPR

Azis Syamsuddin: Pembahasan RUU Ciptaker di Hotel Seizin Pimpinan DPR Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Azis menjelaskan pembahasan RUU di luar biasa dilakukan oleh DPR dengan catatan seizin pimpinan dan tidak mengubah tata tertib.

“Pembahasan RUU itu kan dari dulu biasa dilakukan di luar kantor, dan berjalan normal biasa dan teman-teman bisa lihat apakah sesuai mekanisme dan lain-lain. Dari Pimpinan dapat laporan sesuai tatib yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sepakati Pagu Anggaran 2021 Kemendikbud Rp81,53 Triliun

2. Pimpinan DPR belum terima surat dari Baleg untuk paripurnakan RUU Ciptaker

Azis Syamsuddin: Pembahasan RUU Ciptaker di Hotel Seizin Pimpinan DPR IDN Times/Irfan Fathurohman

Meski terkesan kejar tayang, Azis menegaskan, sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU Ciptaker untuk diparipurnakan pada 8 Oktober 2020.

“Saya belum terima surat resminya dari Baleg, saya gak bisa berasumsi apakah ini sudah selesai 90 persen, apakah 50 persen, tapi yang pasti kami pimpinan DPR saat Rapim dan Bamus akan liat surat dari pimpinan Baleg. Sampai sore ini belum kami terima,” ujarnya.

3. Serikat buruh masih menolak RUU Ciptaker

Azis Syamsuddin: Pembahasan RUU Ciptaker di Hotel Seizin Pimpinan DPR Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara itu, serikat buruh sampai saat ini masih menolak Omnibus Law RUU Ciptaker. Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional. Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9).

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, rapat bersama ini dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Di antaranya beberapa federasi yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Mogok nasional akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai, direncanakan akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya