Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun

Hendra terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan vonis hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Hendra mengajukan banding usai divonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim
Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, anak buah Ferdy Sambo itu divonis bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hendra divonis paling berat ketimbang terdakwa OoJ lainnya. Mereka adalah Agus Nurpatria yang divonis dua tahun, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun, Arif Rachman dan Irfan Widyanto divonis satu tahun.

Dalam kasus ini, Hendra menerima perintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk cek dan amankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria untuk mengecek rekaman CCTV di Kompleks Duren Tiga. Atas perintah itulah, Agus kembali memerintahkan bawahannya, Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga.

Baca Juga: Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Ajukan Banding Kasus Brigadir J

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya