Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum Pidana 13 Tahun Penjara

Sebelumnya PT DKI juga menolak banding Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.

Putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

“"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Mulyanto membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menolak memori banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menganggap wajar soal vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ultra petita itu.

Hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia.

“Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Ferdy Sambo dan sebaliknya,” ujarnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori banding Putri Candrawathi. Dengan begitu, istri Sambo itu tetap dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan keyakinan Majelis Hakim PN Jaksel, Sambo memakai sarung tangan hitap juga turut melakukan penembakan ke kepala Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya