Bareskrim Akan Periksa Afiliator Aplikasi Trading Binary Option Binomo

Delapan korban melapor dengan kerugian Rp2,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memeriksa influencer Binomo yang turut mempromosikan atau afiliatornya.

"Binomo masih lidik minggu ini, iya seharusnya (afiliator yang mempromosikan diperiksa)," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (7/2/2022).

1. Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap afiliator

Bareskrim Akan Periksa Afiliator Aplikasi Trading Binary Option Binomoilustrasi trading (pixabay.com/PIX1861)

Namun, Whisnu belum menjabarkan rencana penyelidikan perkara penipuan investasi tersebut, serta pihak-pihak yang sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Dia mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengetahui pelanggaran pidananya.

"Masih didalami," katanya.

Baca Juga: Gak Kapok-Kapok, Binomo Cs Kembali Diblokir Bappebti!

2. Sebanyak delapan korban Binomo lapor alami kerugian Rp2,4 miliar

Bareskrim Akan Periksa Afiliator Aplikasi Trading Binary Option Binomoilustrasi trading (pixabay.com/pexels)

Sebelumnya, delapan orang korban melapor ke Bareskrim terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading binary option Binomo. Para korban mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.

Laporan tersebut diterima penyidik dengan laporan polisi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Finsensius Mendorfa selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah afiliator dan influencer yang turut terlibat mempromosikan platform tersebut.

3. Afiliator Binomo diduga melanggar UU ITE

Bareskrim Akan Periksa Afiliator Aplikasi Trading Binary Option Binomoilustrasi trading (pixabay.com/PIX1861)

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, pelapor juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Binomo menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bappebti mencatat sepanjang 2021, ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak.

Baca Juga: Gak Kapok-Kapok, Binomo Cs Kembali Diblokir Bappebti!

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya