Bareskrim: Indra Kenz Tak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti 

Indra Kenz mengaku handphone-nya hilang

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz, tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Crazy rich asal Medan itu membantah dirinya disebut afiliator Binomo. Padahal, Indra Kenz dengan jelas mengiklankan Binomo di setiap konten trading-nya.

"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah disebut afiliator Binomo," kata Whisnu, saat dihubungi, Kamis (17/3).

Baca Juga: Bareskrim Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Jumat Pekan Ini

1. Indra Kenz menghilangkan barang bukti

Bareskrim: Indra Kenz Tak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah membantah dirinya afiliator, penyidik kemudian meminta barang bukti yang ada di ponsel maupun laptop Indra Kenz, guna dilakukan pengecekan. Namun, Indra Kenz mencoba menghilangkan bukti yang ada di ponsel maupun laptopnya dengan mengaku hilang.

"Ya, dia juga menghilangkan barang bukti handphone," kata Whisnu.

2. Penyidik sita aset Indra Kenz

Bareskrim: Indra Kenz Tak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti instagram/indrakenz

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita mobil mewah Ferrari California 2012, dan dua unit rumah mewah di Deli Serang, Sumatra Utara pada Kamis (10/3/2022). Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi izin penyitaan aset dari pengadilan.

Whisnu menjelaskan, penyidik menduga mobil dan dua unit rumah mewah itu berkaitan dengan aliran dana penipuan berkedok trading Binomo milik Indra Kenz.

“Tim Dirtipideksus melakukan penyitaan terhadap aset bergerak berupa Ferrari dan dua bangunan yang ada di Medan, kami duga adalah milik IK,” ujar Whisnu di Mabes Polri, Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: Waduh! KPK Pernah Kolaborasi dengan Indra Kenz Bikin Lagu Antikorupsi 

3. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara

Bareskrim: Indra Kenz Tak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti Gaya Indra Kesuma dengan mobil mewahnya (instagram.com/indrakenz)

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option, lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi daring.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya