Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 Triliun

Bareskrim baru berhasil sita 2,4 triliun

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri kembali memburu aset bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya yang diduga mencapai Rp3 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, aset Rp3 triliun itu ditracing dalam perkara pemalsuan dokumen akta pendirian KSP Indosurya.

Adapun aset yang sudah disita dari perkara sebelumnya mencapai Rp2,4 triliun.

“Banyak asetnya ada tanah, bangunan, uang. Yang kita sudah sita Rp2,4 triliun yang masih dugaan Rp3 triliun,” kata Whisnu di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).

“Yang kita sita dalam pasal yang terdahulu adalah Rp2,4 triliun, tapi teman-teman penyidik Polri dan teman-teman dari Kejaksaan masih mendalami aset, yang diduga masih ada aset-aset yang belum tersita, itu yang masih kita dalami masih kita terus tracing, kurang lebih sampai Rp3 triliun dugaannya itu,“ imbuhnya.

1. Henry Surya palsukan dokumen pembuatan KSP Indosurya

Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 TriliunBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, tersangka yang sempat divonis lepas itu diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan KSP Indosurya.

Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan Henry dalam rangka untuk mengumpulkan uang dari para nasabah.

"Kami menemukan petunjuk bahwa perbuatan atau pembentukan KSP Indosurya tersebut cacat hukum," ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya 

2. KSP Indosurya mengeluarkan produk perbankan berupa Medium Third Note

Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 TriliunBareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mulanya, Henry selaku Direktur Utama Indosurya Finance mengeluarkan produk perbankan berupa Medium Third Note (MTN) atau surat utang jangka menengah pada sekitar tahun 2012 lalu.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, Henry kemudian mendapat teguran dari pihak regulator bahwa perusahaannya tidak dapat mengeluarkan produk perbankan tersebut.

"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," jelasnya.

3. Henry memalsukan berita acara pembuatan KSP Indosurya

Bareskrim Kembali Buru Aset Bos KSP Indosurya, Henry Surya Rp3 TriliunHenry Surya diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Rutan Bareskrim (dok. Humas Polri)

Whisnu memastikan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, telah memalsukan berita acara pembuatan koperasi untuk mendapatkan registrasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menurutnya berita acara pembuatan koperasi yang seharusnya dilakukan oleh para nasabah dibuat sendiri oleh Henry selaku ketua KSP Indosurya.

"Kami temukan beberapa pendapat keterangan saksi dimana ada 21 saksi baik dari Karyawan, Kemenkop UMKM, ahli, dan notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut hakim, alasan vonis lepas karena perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: PPATK: Transaksi Indosurya Rp240 Triliun Mengalir ke 10 Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya