Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Gagal Ginjal dari Obat Sirop

Kedua pejabat BPOM masih berstatus saksi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop yang beredar dan mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan dua pejabat BPOM telah diperiksa pada Jumat (11/11/2022).

“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kita tunggu (hasilnya),” kata Pipit saat dihubungi, Sabtu (12/11/2022).

1. Dua pejabat BPOM diperiksa sebagai saksi

Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Gagal Ginjal dari Obat Sirop

Pipit menjelaskan dua pejabat yang dimintai keterangan merupakan penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM.

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” ujar Pipit.

Baca Juga: Menkes Sebut Seminggu Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

2. Bareskrim sebenarnya memanggil 4 pejabat BPOM untuk diperiksa

Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Gagal Ginjal dari Obat Siropilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Pipit mengatakan sebenarnya Bareskrim telah memanggil empat pejabat BPOM untuk dimintai keterangan. Namun, baru dua pejabat yang hadir sebagai saksi.

“Yang kita mintai empat orang baru dateng dua. Mungkin (2 pejabat) minggu depan,” kata dia.

3. Bareskrim dalami pengawasan BPOM terhadap obat sirop

Bareskrim Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Gagal Ginjal dari Obat SiropKepala BPOM Penny L Lukito menerbitkan EUA Vaksin Inavac/dok Humas

Adapun materi yang digali terhadap para pejabat BPOM ini adalah mengenai pengawasan obat sirop.

“Seputaran kasus ini, masalah pengawasan,“ kata Pipit.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan senyawa tersebut dalam obat sirop.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah hal.

Termasuk, memeriksa saksi-saksi, penggunaan bahan baku hingga dokumen izin sejumlah obat sirop yang diduga mengandung senyawa pemicu gagal ginjal akut tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," katanya, Rabu (9/11/2022).

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel obat, urine hingga darah pasien gagal ginjal akut.

"Sampai dengan saat ini pusat laboratorium forensik Polri telah menerima 175 sampel kasus gagal ginjal akut yang terdiri dari obat, urine, dan darah," ujarnya.

Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya