Bareskrim Periksa Doni Salmanan Sebagai Saksi Terkait Quotex Hari Ini

Penyidik telah memeriksa 14 orang saksi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri, dijadwalkan memeriksa terlapor dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex dengan terlapor YouTuber, Doni Salmanan pada Selasa (8/3/2022).

Pemeriksaan terhadap crazy rich Bandung itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Direncanakan Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai saksi,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam jumpa persnya secara virtual, Senin (7/3/2021).

1. Polri telah memeriksa 14 orang saksi kasus Doni Salmanan

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Sebagai Saksi Terkait Quotex Hari IniKabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Gatot menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah saksi dari dua perusahaan, korban dan saksi ahli.

“Hari Senin 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment get way dengan 2 orang saksi, dan 12 orang saksi dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Gatot.

Baca Juga: Tersandung Kasus Binary Option, 10 Potret Doni Salmanan dan Para Artis

2. Kasus Doni Salmanan naik ke penyidikan

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Sebagai Saksi Terkait Quotex Hari IniDoni Salmanan. Instagram/donisalmanan

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Alhasil, penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022, diputuskan terhadap saudara DS dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.

3. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Sebagai Saksi Terkait Quotex Hari IniSumber Foto : Instagram/donisalmanan

Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujarnya.

Baca Juga: Polri: Doni Salmanan Gunakan Platform Quotex, Bukan Binomo 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya