Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binary Option Pekan Ini

Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi kasus Doni Salmanan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa terlapor dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex dengan terlapor YouTuber Doni Salmanan pada pekan ini.

Pemeriksaan terhadap crazy rich Bandung itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Info dari penyidik minggu ini, untuk harinya kami masih menunggu update juga,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi, Senin (7/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Doni Salmanan Diancam UU ITE hingga Pencucian Uang

1. Polri periksa 10 orang saksi kasus Doni Salmanan

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binary Option Pekan IniKabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (dok. Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus binary option Quotex Doni Salmanan. Gatot mengatakan, diantara saksi yang diperiksa merupakan korban Doni Salmanan.

“Sampai dengan saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli untuk saksi diantaranya saksi pelapor,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Binomo, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

2. Kasus Doni Salmanan naik ke penyidikan

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binary Option Pekan IniDoni Salmanan (instagram.com/donisalmanan.official)

Setelah memeriksa saksi, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada hari ini. Alhasil, penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022, diputuskan terhadap saudara DS dibaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.

3. Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Bareskrim Periksa Doni Salmanan Terkait Binary Option Pekan IniDoni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Dalam kasus ini, crazy rich Bandung itu dilaporkan oleh seseorang berinisial RA dengan laporan terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal Judi Online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Periksa 10 Saksi Kasus Binomo Doni Salmanan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya